Jumat, 10 Maret 2017

Tugas 1 (Etika Profesi)


1.       Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari (5 contoh dan analisis)!
Jawab:
Etika terbagi menjadi dua yaitu etika deskriptif yang berbicara tentang suatu fakta yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat dan etika normatif, yaitu etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Beberapa penerapan etika dalam kehidupan sehari-hari yaitu.
a.   Etika berpakaian, dimana dalam menggunakan pakaian harus mengetahui kondisi dan lingkungan. Contohnya seperti berpakaian dalam kantor yang terlalu terbuka jika di kantor terdapat peraturan mengenakan pakaian tertutup. Jangan sampai atasan dan rekan kerja tidak nyaman melihat pakaian yang digunakan.
b.  Etika bertelepon, dimana ketika menerima atau menelepon terutama didalam kantor menggunakan fasilitas kantor untuk urusan pribadi. Hal tersebut dapat merugikan perusahaan dan mengganggu proses bekerja.
c.      Etika berkomunikasi menggunakan bahasa kasar dan merendahkan orang lain. Hal tersebut sangat tidak beretika dimana seharusnya dalam lingkungan tempat tinggal atau dimanapun harus menggunakan bahasa yang baik dalam berkomunikasi, selain itu harus bisa membedakan cara berkomunikasi dengan berbagai golongan usia, jangan samakan cara komunikasi sesama teman dengan orang tua. Gunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami.
d.       Etika berperilaku, seperti  membuang sampah sembarangan dan merusak barang orang lain. Perilaku tersebut sangat tidak beretika dan dampaknyapun sangat besar sehingga dapat merugikan orang lain.
e.    Etika dalam mengantri. Contohnya seperti menyela antrian dalam wc umum atau tempat manapun. Hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan walaupun kondisinya terburu-buru tetap harus mengantri dengan baik.

2.    Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja sebagai seorang sarjana teknik industri (5 contoh dan analisis)!
Jawab:
a.      Bekerja tidak tepat waktu, pekerja jurusan teknk industri harus bisa mengatur waktu dalam bekerja sesuai dengan aturan perusahaan, dimana ketidaktepatan waktu dapat merugikan perusahaan.
b.   Tidak mengikuti peraturan perusahaan, seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan maka dianggap tidak memiliki etika professional, karena setiap perusahaan pasti memiliki peraturan-peraturan yang wajib dilaksanakan.
c.   Melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja. Seorang pekerja yang melakukan hal tersebut dapat dibilang tidak beretika karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam perusahaan.
d.     Tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, seorang pekerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
e.   Menyalahgunakan dana perusahaan. Suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki dana dalam membangun sebuah  perusahaan tsb. Apabila seorang pekerja menyalahgunakan dana untuk kepentingan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika professional.

3.        Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana teknik industri!
Jawab: 
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada beberapa hal pentingnya dalam etika profesi:
a.     Etika profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b.   Etika profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c.      Etika profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

4.      Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk prodi teknik industri selain PII beserta kode etik!
Jawab:
a.       E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII).
Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
b.      IIE (Institute of Industrial and System Engineering).
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
c.       ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia).
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian. Tamatan/alumni TI & MI bekerja di berbagai sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan, maupun pendidikan dan penelitian. Batasan sektor tidak ada lagi bagi alumni TI & MI yang menunjukkan diterimanya disiplin ini sebagai pencerminan diterimanya sikap pikir dan cara pikir kesisteman bagi tujuan optimasi sumber daya
d.      Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI).
Organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987, bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung. PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu Ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. 

Kode Etik PEI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
1)      Tanggung Jawab Profesional:
- Integritas profesional dan Kerahasiaan
- Penyimpanan Data
- Integritas
- Konflik kepentingan
2)  Tanggung  Jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
     - Kewajiban Umum
     - Publisitas Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi
3) Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi
    - Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan   lain,
    - Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi,
    - Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
    - Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
    - Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega

Sumber: