Minggu, 21 Desember 2014

APAKAH PERAN PRIA DAN WANITA SUDAH SETARA??

            Kesetaraan peran pria dan wanita menurut saya tidak dapat diukur dari segi kemampuannya, namun dengan adanya perkembangan zaman kedudukan wanita mulai menyetarakan pria mulai dari pekerjaan, kemampuan dan bahkan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan wanita atau pria. Umumnya yang terjadi banyak wanita yang melakukan pekerjaan pria seperti supir angkot, kuli bangunan dan lainnya. Hal itu sangat tidak biasa dilakukan oleh wanita. Kecuali karena beberapa faktor yang mengharuskan wanita untuk melakukannya. Menurut saya faktor pendidikan juga mempengaruhi adanya kesetaraan wanita dengan pria, maka itu membuka berbagai peluang lain yang membuat para wanita berkesempatan bisa mendapatkan hak yang sama dengan apa yang bisa diperoleh oleh pria. Hal ini juga biasa disebut emansipasi wanita. Namun sebaiknya peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan masyarakat.

            Menurut saya posisi seseorang dalam masyarakat merupakan suatu yang menunjukkan tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Jadi, seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. Dalam peranan yang berhubungan dengan pekerjaannya seseorang diharapkan menjalankan kewajiban yang berhubungan dengan peranan yang pegangnya.akan tetapi pada kenyataannya memang sudah banyak para wanita yang menyetarakan kedudukan dengan pria. Jadi pada dasarnya di era sekarang peran wanita dan pria sudah kebanyakan setara dari segi pekerjaannya.

KEGUNAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

         Pendapat saya mengatakan bahwa hukum merupakan suatu aturan yang harus dijalankan dimana jika yang melanggarnya akan mendapat ganjaran yang setimpal. Hukum juga mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal. Hukum dalam masyarakat itu sangat perlu diterapkan karena menurut saya hukum sendiri merupakan pengatur kehidupan masyarakat. Apalagi dengan adanya  masyarakat yang umumnya memiliki pola pikir yang berbeda-beda, didasari dari latar belakang keluarga maupun lingkungan yang berbeda. Hal ini yang menyebabkan timbulnya suatu masalah dalam masyarakat mulai dari kasus kekerasan rumah tangga sampai dengan kelakuan remaja yang melenceng dengan norma yang ada. Dengan adanya hukum yang berlaku, masyarakat setidaknya dapat memahami apa saja tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan. 

  Terdapat kutipan berikut “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut” (http://rizachnial.blogspot.com/2013/11/peran-hukum-dalam-kehidupan-manusia.html). Dari kutipan tersebut menurut saya hukum juga mengajarkan bagaimana masyarakat dapat berperilaku dengan baik dan terdapat dampak yang terjadi jika masyarakat melanggar hukum yang berlaku. Fungsi hukum sendiri dalam kehidupan masyarakat terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, menurut saya fungsi hukum dapat dilihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Selain itu, hukum juga memberikan perlindungan atas hak-hak setiap orang dan juga memberikan batasan dimana tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain. Jadi jelaslah bahwa hukum memberikan perlindungan juga keadilan bagi masyarakat.