Hak
kekayaan industri (industrial
property right) adalah hak atas kepemilikan aset
industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan
diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten,
merek,
varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain
tata letak sirkuit terpadu.
Desain
industri
adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat
mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek
dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada
berbagai jenis
produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi
oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti
desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan
tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Psikologi
industri
(
industrial psychology) adalah psikologi terapan yang berkaitan dengan
studi perilaku manusia di tempat kerja dan bagaimana secara efisien mengelola
tenaga kerja
industri dan masalah yang mereka dihadapi.
Risiko
Industri
(
industry risk) adalah risiko khas dari industri tertentu
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.
Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
2.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka,
atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum
dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan
warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
3.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi
dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industry. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
4.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (
integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
5.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki
oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
(Pasal 1 Ayat 2).
6.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini
diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
sumber:
Contoh
kasus
1.
Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor
Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan
masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat
elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai
produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum
perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan
permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen
Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan
alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan
tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi
Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat
Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Hal
tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru
berkembang. Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan
dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang
baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya
adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama.
Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah
lingkungan. Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan
paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas
oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari
produsen negara asalnya.
Sumber:
2.
Google
dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim
Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan
Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google
Buzz dan Facebook Mobile. Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu
pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna
ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta
perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini. Pengacara Wireless Ink Jeremy
Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini.
Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang
disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini
terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia,
Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya. Untuk Google, hal ini terjadi
enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi
Facebook.
Wireless
Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten
serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata
karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih
dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki
puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah
mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis. Dalam putusannya,
Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten
dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk
membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Sumber:
http://teknologi.inilah.com/read/detail/1574642/google-facebook-kalah-di-kasus-hak-paten
3.
10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah
baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan
gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa
terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua “raksasa” internet. Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa
dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah
didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook
tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook
pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan
diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,”
jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang
begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial
yang telah dipatenkan Yahoo. Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut
sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan
dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi
media sosial. Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat
Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya.
Sumber :
https://heidyolivia.wordpress.com/2012/06/24/hak-paten/