Selasa, 31 Maret 2015

KISAH TENTANG DATA DIRI


Perkenalkan nama saya Novia Permatasari. Sekarang saya kuliah jurusan Teknik Industri di Universitas Gunadarma. Saya punya cita-cita dan itu lumayan banyak, tetapi intinya saya ingin jadi pengusaha yang punya usaha sendiri dan tidak bergantung pada orang tua. Saya terlahir dari keluarga yang sederhana. Ayah saya bekerja di perusahaan swasta dan ibu saya hanya seorang ibu rumah tangga. Saya punya adik dan dia baru kelas satu SMP. Saya suka sekali menulis tetapi kadang tulisan saya hanya kebanyakan curhat. Ingin sekali rasanya bisa menerbitkan buku tetapi terlalu banyak kendalanya, dari mulai banyak tugas, main sama teman bahkan saya lebih memilih nonton film dari pada melanjutkan tulisan saya. Selain itu saya juga sangat ceroboh, bahkan saya suka lupa sesuatu hal yang penting. Seperti tanggal lahir orang tua saya dan saya selalu ingat saat harinya sudah lewat. Begitu juga soal kado, dari jauh-jauh hari sudah saya siapkan tetapi sebulan kemudian baru saya ingat.
Sekarang saya beserta keluarga tinggal di Cikarang. Awalnya saya memiliki problematika, dimana saya bingung dari mana asal saya sebenarnya. Saya lahir di kota Kebumen, besar di Jakarta, sekolah di Cikarang dan sekarang pun saya kuliah di Depok. Tapi orang tua saya tidak pernah lupa untuk mengingatkan kalau saya asli dari Jawa Tengah. Saya lahir tanggal 1 Mei 1995 dan artinya umur saya sekarang 19 tahun dan tidak lama lagi 20 tahun. Terkadang saya suka heran kalau semua serba nanggung, kenapa tidak tanggal 2 Mei saja jadi pas waktunya dengan hari pendidikan. Setau saya tanggal 1 Mei itu adalah hari buruh. Entah kenapa saya lahir dimana semua orang lagi pada demo minta kenaikan gaji dan ini benar-benar sangat merepotkan. Biasanya kalau anak-anak yang masih seusia saya, pada saat ulang tahun suka mengadakan acara makan-makan di tempat makan atau jalan-jalan ke Mall. Bayangkan saja semua angkutan umum tidak ada, semua lagi pada demo dan saya bingung. Tidak mungkin jika harus berjalan kaki, karena jaraknya masih terlalu jauh. Akhirnya acaranya pun diganti lain hari dan menurut saya ini tidak sah, karena acara saya selalu sudah lewat dari tanggalnya dan sudah kadaluarsa.
 Tidak hanya itu yang menjadi hal nanggung bagi saya, contohnya adalah nama saya. Novia Permatasari, sudah jelas-jelas Novia berarti November dan seharusnya saya lahir di bulan November. Entah dari mana asalnya orang tua saya memberikan nama itu. Setiap orang yang baru kenal dengan saya pasti sudah menebak kalau saya lahir di bulan November. Pernah ada satu kejadian waktu saya masih sekolah dasar, dimana pada saat tepat bulan November saya mendapat kado ulang tahun. Semua orang juga tau kalau bulan November ke bulan Mei itu jaraknya jauh dan itu adalah kado pertama yang dikasih dari teman. Tapi bagaimanapun juga saya tetap bersyukur. Saya bersyukur terlahir tanggal 1 Mei, saya bersyukur memiliki orang tua yang memberikan nama terbaik dan saya bersyukur atas apa yang Allah berikan selama kehidupan saya. Mungkin saya tidak akan pernah terlahir jika bukan karena orang tua saya dan saya akan selalu tetap bersyukur.
Bicara soal orang tua, saya teringat akan satu hal. Saat mereka tersenyum melihat saya beberapa kali mendapatkan peringkat pertama saat sekolah dulu. Selain itu saya juga pernah memenangkan lomba menulis cerpen walaupun bukan pemenang utama. Sepertinya mereka terlihat senang mengetahui saya memiliki prestasi cukup baik. Tapi bagaimanapun juga saya selalu merasa kalau belum bisa membanggakan mereka, mungkin jika hanya prestasi itu belum cukup. Pengorbanan mereka tidak bisa dibandingkan dengan apapun. Terkadang saya bingung, harus dengan cara apa untuk membalasnya. Saya belum bisa memberikan apapun kepada mereka. Saya hanya punya tanggung jawab, dimana saat orang tua saya bisa menyekolahkan saya sampai ke perguruan tinggi saat ini. Tanggung jawab saya adalah dimana saya harus lulus dan menjadi sarjana dengan nilai dan pengetahuan yang memuaskan. Itulah tujuannya, saya bertanggung jawab atas itu kepada orang tua saya dan saya harus bisa mentuntaskannya. Mungkin setelah itu orang tua saya akan bangga saat saya mendapatkan pekerjaan yang baik dan bisa membalas semua kebaikan mereka selama ini.

Senin, 30 Maret 2015

HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI


Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Psikologi industri (industrial psychology) adalah psikologi terapan yang berkaitan dengan studi perilaku manusia di tempat kerja dan bagaimana secara efisien mengelola tenaga kerja industri dan masalah yang mereka dihadapi. Risiko Industri (industry risk) adalah risiko khas dari industri tertentu
Teknik manajemen risiko adalah metode untuk mengatasi risiko. Teknik manajemen risiko tradisional untuk menangani risiko peristiwa termasuk retensi risiko, kontrak atau transfer risiko non asuransi, pengendalian risiko, penghindaran risiko, asuransi dan transfer. Teknik lain yang digunakan untuk jenis risiko lainnya (misalnya, risiko kredit, operasional, tingkat suku bunga) termasuk alat-alat keuangan seperti lindung nilai, swap, dan derivatif.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.             Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
2.             Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
3.             Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
4.             Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
5.             Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
6.             Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
sumber:

Contoh kasus
1.             Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. 
Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang. Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan. Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya.
Sumber:

2.             Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile. Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini. Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya. Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook.
Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis. Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Sumber:
http://teknologi.inilah.com/read/detail/1574642/google-facebook-kalah-di-kasus-hak-paten

3.             10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet. Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo. Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial. Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Sumber :
https://heidyolivia.wordpress.com/2012/06/24/hak-paten/

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

A.        Istilah Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Pada intinya HakI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual.

B.        Jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaan intelektual)
1.  Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2.  Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.  Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
4.  Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Sumber:
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan intelektual-haki/

CONTOH KASUS

1.             Apple Kembali Hadapi Tuntutan Pelanggaran Merek Dagang dari Perusahaan China.

Baru saja Apple mengakhiri sengketa dengan membayar $60 juta pada Proview, perusahaan cupertino tersebut kembali mendapatkan gugatan hukum dari perusahaan China. Perusahaan Jiangsu Xuebao mendaftarkan merek dagang Snow Leopard dalam terjemahan bahasa China, Xuebao pada tahun 2000 yang lalu untuk produksi peralatan elektronik. Menariknya, tahun di mana perusahaan tersebut mendaftarkan merek dagang adalah tahun yang sama saat Proview mendaftarkan merek dagang iPad. Jiangsu Xuebao mengklaim bahwa Apple telah melanggar merek dagang mereka dengan Mac OS X Snow Leopard. Pengadilan di Shanghai telah menerima kasus tersebut dan telah menetapkan tanggal 10 Juli untuk sidang pengadilan. Jiangsu Xiabao telah menyerahkan sebanyak 104 buah bukti dan tampaknya akan mengajukan kompensasi sebesar $80.000 serta permintaan maaf resmi dari Apple.

 Menurut situs Mic Gadget, pengacara China telah siap menyatakan ia tidak percaya bahwa Apple akan kalah dalam kasus ini, karena mereka tidak menggunakan kata China “Xuebao” di website resmi China saat menjual Snow Leopard. Jiangsu Xuebao memiliki dua produk, Xuebao touchscreen display dan Xuebao mobile EPR software, yang mereka yakini merek dagangnya telah dilanggar oleh Apple.  Tak hanya itu, perusahaan juga menuntut beberapa perusahaan lain yang menjual Snow Leopard. CEO Jiangsu Xuebao juga telah menambahkan argumen mereka, bahwa Apple mencoba mendaftarkan Xuebao di tahun 2008, tapi hal ini telah ditolak oleh kantor merek dagang China. Hmm.. bagaimana kelanjutan kasus terbaru Apple ini? Kita nantikan bersama.

Sumber:

2.             Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggarannya seperti pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli. Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
Sumber:

3.             Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30). Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
-       Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
-    Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
-     Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah.
Sumber: