Pengertian Konvensi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
1.
Permufakatan
atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2.
Perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara
dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam
konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah
terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya
literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9
Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan
oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah:
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan
apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang
diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang
terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan
dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta
sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga
negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern
bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi
Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi,
akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya
meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh
Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan
hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum
perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk
sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya,
atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan
dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Konvensi Bern direvisi di Paris
pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun
1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di
Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun
1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah
daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut
nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara
masing-masing.
Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan
kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya
di bidang hak cipta, yaitu:
a.
Prinsip national treatment
b.
Prinsip automatic protection
c.
Prinsip independence of protection
Prinsip national
treatment
• Ciptaan
yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri
Prinsip automatic
protection
•
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus
memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any
formality)
Prinsip independence
of protection
• Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum Negara asal pencipta
Konvensi
Hak Cipta Universal (UCC)
Konvensi
Hak Cipta Universal (UCC), diadopsi pada Geneva pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi
internasional utama melindungi hak Cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari
Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk
perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara
berkembang dan Uni Soviet , yang berpikir bahwa perlindungan
hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan
Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin, yang lebih
lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC,
sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara. Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan
hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan
yang harus dilindungi hak cipta harus berisi pemberitahuan hak cipta dan
didaftarkan di Kantor Hak Cipta.
Di bawah Protokol Kedua Konvensi
Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak Cipta secara
tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB , oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika.
Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga. Berne Konvensi
menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi
Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC
termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi
tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi
Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara
yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk
meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta
yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena hampir semua
negara baik anggota atau calon anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia , dan dengan
demikian sesuai dengan Perjanjian
tentang Trade-Related Aspek Intellectual Property Rights Agreement,
UCC telah kehilangan signifikansi.
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang
yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber:
https://hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
http://mentarivision.blogspot.com/2011/11/konvensi-konvensi-internasional-terkait.html