Merek atau merek dagang
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan
arti psikologis/asosias.
Secara umum, kata merek sering mengacu pada dua
istilah dalam bahasa Inggris yaitu 'brand' dan 'mark'. Brand, merupakan
merek tak berwujud berupa sekumpulan persepsi yang ada pada benak konsumen,
sedangkan mark berwujud berupa tanda. Secara luas, Merek didefinisikan sebagai
suatu kata, ungkapan, simbol, desain, suara, bau, warna, konfigurasi, susunan
huruf atau angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang digunakan
suatu perusahaan sebagai tanda pada barang atau jasa si pemiliknya untuk
membedakan dengan barang dan jasa yang dibuat, dijual, atau disediakan oleh
orang lain. Sedangkan menurut Undang-Undang Merek RI no 15 th 2001 yang
dimaksud dengan merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa. Dapat dilihat bahwa suara dan bau tidak termasuk dalam merek
di Indonesia.
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau
simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Fungsi Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar