Minggu, 03 Mei 2015

PENGGUNAAN HAK MEREK



      Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosias.

      Secara umum, kata merek sering mengacu pada dua istilah dalam bahasa Inggris  yaitu 'brand' dan 'mark'. Brand, merupakan merek tak berwujud berupa sekumpulan persepsi yang ada pada benak konsumen, sedangkan mark berwujud berupa tanda. Secara luas, Merek didefinisikan sebagai suatu kata, ungkapan, simbol, desain, suara, bau, warna, konfigurasi, susunan huruf atau angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang digunakan suatu perusahaan sebagai tanda pada barang atau jasa si pemiliknya untuk membedakan dengan barang dan jasa yang dibuat, dijual, atau disediakan oleh orang lain. Sedangkan menurut Undang-Undang Merek RI no 15 th 2001 yang dimaksud dengan merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dapat dilihat bahwa suara dan bau tidak termasuk dalam merek di Indonesia.

Jenis-jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Fungsi Merek

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Sumber:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar