Pendapat
saya mengatakan bahwa hukum merupakan suatu aturan yang harus dijalankan dimana
jika yang melanggarnya akan mendapat ganjaran yang setimpal. Hukum juga mempunyai peranan sangat
besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat
dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam
masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur,
menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan
kepentingan sosisal. Hukum dalam
masyarakat itu sangat perlu diterapkan karena menurut saya hukum sendiri
merupakan pengatur kehidupan masyarakat. Apalagi dengan adanya masyarakat yang umumnya memiliki pola pikir
yang berbeda-beda, didasari dari latar belakang keluarga maupun lingkungan yang
berbeda. Hal ini yang menyebabkan timbulnya suatu masalah dalam masyarakat
mulai dari kasus kekerasan rumah tangga sampai dengan kelakuan remaja yang
melenceng dengan norma yang ada. Dengan adanya hukum yang berlaku, masyarakat
setidaknya dapat memahami apa saja tindakan yang seharusnya tidak boleh
dilakukan.
Terdapat
kutipan berikut “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau
merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut” (http://rizachnial.blogspot.com/2013/11/peran-hukum-dalam-kehidupan-manusia.html). Dari kutipan
tersebut menurut saya hukum juga mengajarkan bagaimana masyarakat dapat
berperilaku dengan baik dan terdapat dampak yang terjadi jika masyarakat
melanggar hukum yang berlaku. Fungsi hukum sendiri dalam kehidupan masyarakat
terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut
berada. Namun, menurut saya fungsi hukum dapat dilihat sebagai sarana
pengendalian sosial yaitu menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban
atau pola kehidupan yang ada. Selain itu, hukum juga memberikan perlindungan
atas hak-hak setiap orang dan juga memberikan batasan dimana tidak mengganggu
atau merugikan hak orang lain. Jadi jelaslah bahwa hukum memberikan
perlindungan juga keadilan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar