Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Menurut Patricia
Loughlan, Pengertian Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang
memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan
memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam
kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta
rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang
diperbanyak melalui penerbitan.
Pengertian
Hak Cipta menurut McKeoug
dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis,
musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa
memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut.
Dalam UU
No. 28 Tahun 2014 Mengenai Hak Cipta, Pengertian Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas
dan pribadi.
Pengertian Ciptaan ialah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata.
Pada
umumnya dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right)
dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta. Hak
ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak
ekonomi ini berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan
hak ciptanya tersebut oleh dirinya sendiri, atau karena digunakan oleh pihak
lain berdasarkan lisensi yang diberikan.
Hak cipta (lambang
internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Sumber:
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html#_
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar