Copyright, Copyleft dan Creative Commons.
Bahwa copyright adalah sebuah
istilah hukum, sedangkan copyleft dan creative commons bukan. Walaupun bukan
istilah hukum, tetapi copyleft dan creative commons sesungguhnya adalah
pelaksanaan dari hukum copyright, Karena mereka adalah pelaksanaan dari hukum
copyright, maka copyleft dan creative commons bukanlah istilah yang merujuk
pada tindakan melawan hukum, seperti: pembajakan. kunci untuk membedakan
ketiganya dengan mudah adalah dengan memahami SIMBOL dari masing-masing istilah
tersebut.
Istilah copyright memiliki simbol “huruf C dalam
lingkaran”. Simbol ini masuk dalam simbol tipe ketiga, yaitu simbol yang telah
digunakan secara luas oleh masyarakat. Untuk mengetahui apa makna hukum yang
terkandung dari simbol copyright tersebut, mari kita tinjau sedikit mengenai
hukum copyright. Copyright adalah suatu jenis hak yuridis yang
fokusnya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan perbanyakan
secara eksklusif terhadap suatu karya. Istilah ini konon berawal di Inggris dan
lahir seiring dengan tumbuhnya industri percetakan. Dengan demikian, hukum ini
memang sengaja dibuat untuk mengakomodir kepentingan bisnis para borjuis
percetakan sahaja. Para pengarang justru tidak memperoleh perlindungan hukum
yang layak.
Makna hukum dari huruf C yang dilingkari itu adalah
pernyataan dari pemegang hak cipta kepada siapa saja bahwa ialah yang menjadi
pemilik hak cipta atas karya tersebut. Simbol tersebut sama sekali tidak
merepresentasikan tindakan pemberian lisensi. Karena itu, siapa saja yang ingin
memperbanyak, mengumumkan, atau memperbanyak-mengumumkan karya tersebut harus
terlebih dahulu minta izin padanya. Melakukan tindakan-tindakan itu tanpa izin
adalah suatu pelanggaran hukum, walaupun belum tentu si pelaku mendapat keuntungan
ekonomis dari perbuatannya. Dalam konteks itulah maka simbol tersebut memiliki
makna yang sama dengan frase ALL RIGHTS RESERVED. Simbol tersebut semakin punya
makna yang represif, karena orang yang memanfaatkan karya tersebut tanpa izin
dapat dilaporkan ke Polisi dan dijatuhi sanksi pidana berupa pemenjaraan.
Peggunaan simbol TM dan ® sering
kita lihat pada produk-produk yang ada di sekitar kita, namun masih banyak juga
yang belum memahami perbedaan kedua simbol tersebut. Di dalam pertanyaan klinik
hukumonline yang di jawab oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari, penggunaan simbol-simbol TM atau R di sekitar merek, dalam praktik di
dunia Internasional yang dikutip dari buku " Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah" yang diterbitkan oleh World Intellectual
Property Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa:
“Penggunaan ®,
TM (Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping
sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan
biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun
demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang
paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa
tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian
memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya
pelanggaran.
Sumber :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar